TRANSAKSI GANJA VIA INSTAGRAM TERBONGKAR, 41,8 GRAM GANJA DIAMANKAN: PRIA 23 TAHUN DICIDUK SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

 

SURABAYA, — Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali terbongkar di Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial N.M.R (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti ganja tersebut disimpan di bawah meja kamar.

 

Pengungkapan ini berawal dari dugaan aktivitas N.M.R yang memperoleh ganja untuk kemudian diedarkan kembali kepada pemesan.

 

BELI GANJA RP1 JUTA, DIAMBIL DENGAN SISTEM RANJAU

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.M.R diduga memperoleh ganja dari sebuah akun Instagram @master_roshi.id.

 

Tersangka disebut membeli 11 klip plastik dengan nilai sekitar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

 

Setelah transaksi, barang tidak diserahkan secara langsung. N.M.R diduga mengambil ganja tersebut melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya.

 

Barang disebut diletakkan di bawah batu dan dibungkus menggunakan kresek berwarna hijau.

 

Cara tersebut diduga digunakan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara pihak yang melakukan transaksi.

 

Dari 11 klip plastik yang diperoleh, sebagian diduga telah diedarkan kepada pemesan.

 

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, ganja ukuran sedang disebut dijual sekitar Rp210 ribu per klip, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp110 ribu per klip.

 

Sementara 8 klip plastik yang masih tersisa berhasil diamankan polisi saat melakukan penangkapan.

 

Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Penjualan disebut tidak berlangsung setiap hari karena tersangka menjual berdasarkan pesanan yang masuk.

 

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu buah timbangan warna hitam, satu pack kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam.

 

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dan pendalaman penyidikan.

 

Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga mengaku menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, tersangka juga disebut mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi daun ganja kering secara cuma-cuma.

 

Namun, seluruh keterangan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP AA Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tersangka.

 

Menurutnya, penyidik akan terus mendalami asal barang, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap asal barang, pola peredarannya, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas AKP AA Putrawan.

 

Ia menambahkan, penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.

 

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

AKP AA Putrawan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda menjadi korban. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, N.M.R diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.

 

Penyidik saat ini masih menyelesaikan proses penyidikan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

Pengungkapan tersebut menjadi langkah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang lebih luas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *