cacatanpublik.com – Tim gabungan Polda Papua Barat membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kali Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Tim Khusus Orion, Brimob, dan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) itu berhasil mengamankan enam unit excavator, lima pekerja, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Tim gabungan bergerak dari Markas Polda Papua Barat pada 14 Juli 2026 menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua camp pekerja yang masih beroperasi dan langsung melakukan penyisiran di area pertambangan.
Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito, S.I.K., mengatakan petugas pertama kali mengamankan dua unit excavator merek CAT dan SANY yang berada di lokasi. Polisi juga mengamankan lima orang yang terdiri dari pengawas lapangan dan para pekerja untuk menjalani pemeriksaan.
“Petugas terus melakukan pengembangan di lokasi dan berhasil menemukan empat unit excavator lainnya yang sempat disembunyikan. Seluruh alat berat tersebut kini kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Darma Suwandito.
Empat excavator tambahan yang ditemukan terdiri atas satu unit Zoomlion, satu unit Doosan, satu unit CAT, dan satu unit SANY. Dengan penemuan tersebut, total enam unit excavator berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Papua Barat.
Selain alat berat, tim gabungan menyita emas seberat 28,2 gram, tiga botol merkuri, dua alat pengaduk, dua sendok, satu alat pembakar emas,
tiga timbangan, buku catatan, mesin alkon, karpet, selang, serta berbagai perlengkapan pendulangan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi lima orang yang diamankan, yakni Juhran Sahude selaku pengawas lapangan, EW sebagai operator excavator, R, I, dan J sebagai pekerja bagian kas, serta ML yang bertugas sebagai koki.
Sementara itu, tujuh orang lainnya diduga melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Salah seorang yang masih dalam pencarian berinisial F dan diduga berperan sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.
Kombes Pol Darma Suwandito menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara terorganisir dan menggunakan merkuri dalam proses pemurnian emas.
Penggunaan bahan kimia tersebut dinilai berpotensi mencemari aliran Sungai Waserawi dan merusak ekosistem di sekitarnya.
“Kami baru mengamankan para pekerja dan pengawas lapangan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas seluruh bentuk pertambangan tanpa izin di wilayah Papua Barat.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin karena selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, proses evakuasi enam unit excavator menuju Mapolda Papua Barat masih berlangsung dengan pengamanan tambahan personel Brimob.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kali Waserawi.(Rh)











