Cacatanpublik.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). KPK menahan ketiganya untuk masa 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menetapkan ketiga tersangka sebagai pihak pemberi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Pengembangan perkara tersebut turut mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menyambut langkah KPK dan meminta lembaga antirasuah tersebut terus memperluas pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Heru MAKI mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia juga mendorong KPK untuk menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Menurut Heru, MAKI Jatim sejak awal mendorong KPK mengembangkan perkara dana hibah Pokir DPRD Jatim secara menyeluruh. Ia menilai pengembangan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“MAKI Jatim tetap meminta KPK untuk mengembangkan proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Kami akan terus mengawal proses pengembangan penyidikan,” ujar Heru MAKI.
Heru juga menyebut MAKI Jatim mencermati sejumlah klaster dalam pengembangan perkara dana hibah DPRD Jatim. Ia meminta KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara secara tuntas apabila penyidik menemukan keterkaitan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tiga tersangka pihak pemberi. KPK juga masih melakukan proses penyidikan terhadap rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana hibah tersebut.
MAKI Jatim meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Heru menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus menunggu proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK.
Ia berharap KPK dapat mengungkap perkara secara transparan dan profesional. Menurutnya, pengembangan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak berhenti pada penetapan atau penahanan tersangka tertentu apabila penyidik masih menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
MAKI Jatim juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan. Heru berharap proses hukum tersebut dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, KPK terus menjalankan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Setiap pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yud)












