cacatanpublik.com – Aktivis sekaligus kontributor sosial politik Eko Gagak menyoroti dugaan penyalahgunaan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Eko mendorong pemerintah memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap sumber pendanaan serta aset organisasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LSM dan Ormas sebagai bagian dari kontrol sosial.
“LSM atau Ormas bukanlah Lembaga Penegak Hukum yang memiliki kewenangan menyidik, menggeledah, apalagi menghakimi. Polanya, oknum mencari-cari kesalahan target, lalu menjadikannya alat posisi tawar demi keuntungan finansial sepihak,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Soroti Dugaan Praktik Case-Farming
Eko menyoroti dugaan praktik case-farming atau mencari persoalan tertentu untuk kemudian menjadikannya alat tekanan maupun posisi tawar terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Ia menilai praktik tersebut dapat mencederai fungsi LSM dan Ormas apabila oknum menggunakannya untuk kepentingan finansial pribadi.
Eko mengingatkan bahwa LSM dan Ormas tidak memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran seharusnya disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan massa atau kegiatan demonstrasi sebagai sarana intimidasi terhadap pihak tertentu.
“Ketika ada oknum yang menjadi backing pengusaha bermasalah atau menggunakan modus demonstrasi bayaran untuk intimidasi, itu jelas tindakan premanisme,” tegas Eko.
Dorong Audit dan Verifikasi Organisasi
Eko meminta pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas LSM dan Ormas sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan verifikasi berkala terhadap legalitas, struktur kepengurusan, kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan organisasi.
Menurut Eko, pemerintah perlu memberi perhatian terhadap organisasi yang menerima hibah, bantuan sosial, maupun sumber pendanaan lainnya agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
“LSM atau Ormas memang berhak menerima dana dari hibah atau CSR, namun kewajiban laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada ketidaksesuaian, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan sesuai aturan,” ujarnya.
Eko juga mendorong pemeriksaan terhadap aset pengurus apabila terdapat informasi atau indikasi yang cukup mengenai ketidaksesuaian antara sumber pendapatan yang dilaporkan dengan aset yang dimiliki. Pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukti yang dapat diverifikasi.
Soroti Rangkap Peran
Selain transparansi keuangan, Eko menyoroti dugaan rangkap peran antara pengurus LSM atau Ormas dengan aktivitas jurnalistik.
Ia meminta pihak terkait memperhatikan independensi dan kode etik profesi ketika seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik sekaligus aktif dalam organisasi.
“Bakesbangpol dan Dewan Pers harus bersinergi menertibkan dualisme profesi ini. Seseorang harus memilih, menjadi kontrol sosial yang independen atau menjadi bagian dari gerakan LSM/Ormas,” kata Eko.
Menurutnya, transparansi dan profesionalitas menjadi penting agar aktivitas kontrol sosial tidak berubah menjadi sarana tekanan terhadap masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga pemerintahan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Eko mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas LSM dan Ormas. Ia meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang dengan menyertakan informasi serta bukti yang dapat diverifikasi.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik yang melibatkan oknum organisasi.
“Membersihkan lembaga dari oknum pemeras adalah langkah darurat hari ini agar suara murni rakyat tidak tenggelam di balik bisingnya kepalsuan LSM atau Ormas gadungan,” pungkas Eko.
Eko berharap penguatan pengawasan, transparansi pendanaan, dan verifikasi organisasi dapat menjaga LSM serta Ormas tetap menjalankan fungsi sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan LSM dan Ormas dalam artikel ini merupakan pandangan dan klaim Eko Gagak. Dugaan pelanggaran atau tindak pidana tetap memerlukan verifikasi, bukti, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.(Yud)





