cacatanpublik.com– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan memblokir serta menyita dana dari 77 rekening dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk. Dari laporan tersebut, kerugian sementara para korban mencapai Rp12,9 miliar.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Korban Diiming-imingi Keuntungan 200 Persen
Nanang menjelaskan, jaringan tersebut diduga menarik korban melalui iklan investasi yang beredar di media sosial. Pelaku kemudian mengarahkan korban bergabung dalam grup WhatsApp yang mengklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Pelaku menawarkan keuntungan sekitar 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan mereka membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Nanang.
Tiga Tersangka Berperan Berbeda
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, penyidik menemukan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana. Penyidik menduga FR mengetahui penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Sementara tersangka KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga menduga KPP mengirim lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Sementara tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga diduga membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan.
WH juga diduga mengirim 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Bimo.
Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,19 Triliun
Selain memblokir dan menyita dana dari 77 rekening, penyidik juga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut mencatat mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Polda Jatim menegaskan nilai Rp3,19 triliun tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang ditelusuri. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah kerugian korban ataupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Untuk mendalami aliran dana dan aset, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo.
Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Polda Jatim Koordinasi dengan Polri
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Abast.
Polda Jatim menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Yud)





