Surabaya – Unit Reskrim Polsek Krembangan menggerebek sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Bulak Rukem, Surabaya, yang diduga menjadi tempat praktik perjudian slot online. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AM (43), warga asal Sampang, Madura, ditangkap saat sedang bermain judi slot melalui aplikasi di ponselnya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di warkop tersebut. Beberapa orang kerap terlihat berkumpul sambil fokus bermain ponsel dalam waktu lama.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa saat digerebek, pelaku AM sedang memainkan permainan slot bernama Fafafa dari aplikasi Higgs Games Island. Ia tidak hanya bermain, tetapi juga menjual chip digital kepada pemain lain sebagai alat taruhan dalam permainan.
Pelaku membeli chip sebanyak 10 miliar (10B) seharga Rp300 ribu dan menjualnya kembali. Ia berperan ganda sebagai pemain dan penjual chip,” ujar Iptu Suroto, Minggu (20/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi satu unit ponsel Oppo Reno 10 berwarna biru tosca yang digunakan pelaku untuk berjudi, serta uang tunai sebesar Rp472 ribu hasil dari penjualan chip.
Saat ini, AM telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang marak terjadi di lingkungan masyarakat. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak kondisi ekonomi dan sosial warga sekitar.(Yud)