Cacatanpublik.com– Perdagangan rokok ilegal tanpa cukai, khususnya merek Martil, diduga semakin merajalela di wilayah Kota Manokwari dan sekitarnya, di lingkup wilayah hukum Polda Papua Barat. Yang paling mengkhawatirkan, bisnis gelap ini dikabarkan beroperasi dengan leluasa dan tak tersentuh hukum—muncul dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait setempat.
Masyarakat melaporkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polresta Manokwari berjalan sangat terbuka. Salah satu tokoh utama yang disebut‑sebut sebagai otak utama jaringan ini adalah Ko Andre, seorang pengusaha asal China Surabaya yang dikenal luas di kalangan peredaran rokok ilegal.
Di lapangan, seluruh kegiatan operasional, penyusunan jaringan, pengelolaan hingga pemasaran dijalankan sepenuhnya oleh kaki tangan sekaligus koordinator wilayah Manokwari dan sekitarnya, yaitu Johanes.
Ia bertugas mengatur penyebaran barang ke warung‑warung, toko, kios, hingga menjangkau pelosok desa.
Meski sudah berlangsung lama dan terang‑terangan, belum ada satu pun tindakan tegas yang diambil—hal ini makin memperkuat dugaan adanya perlindungan khusus.(Red)
Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
– Pasal 54: Barang kena cukai dijual atau diedarkan tanpa dilekati pita cukai sah — ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda 2 kali sampai 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar
– Pasal 56: Menimbun, menyimpan, mengangkut, membeli atau mengedarkan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai — ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda mencapai Rp 500 juta. Pasal ini langsung menjerat Ko Andre, Johanes beserta seluruh pihak yang terlibat jaringannya
Dugaan semakin dalam: oknum di lingkungan Polda Papua Barat, Polresta Manokwari, maupun jajaran Bea Cukai diduga menerima setoran agar “menutup mata”. Tindakan ini masuk ranah pidana korupsi dan suap:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pasal 5, 11, 12 huruf a/b & Pasal 12B — mengatur tentang suap, hadiah, keuntungan, serta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan melawan kewajiban tugas — ancaman pidana berat hingga belasan tahun penjara
– Jika melibatkan jalur masuk negara, juga dapat dijerat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 dst
Rokok Martil yang beredar diketahui menyebar tanpa prosedur resmi dan tanpa melunasi cukai seharusnya—semua didistribusikan Johanes ke seluruh penjuru atas arahan Ko Andre. Praktik ini berjalan lama namun tak tersentuh, memperkuat dugaan adanya “uang tenang” atau setoran rutin kepada pihak pelindung.
“Sudah menjadi rahasia umum ada permainan di balik layar. Mereka yang wajib menindak justru melindungi demi keuntungan pribadi—setoran diberikan agar aturan tak dijalankan. Semua yang beroperasi di sini diatur, dikelola, dan dipasarkan langsung oleh Johanes di bawah jaringan Ko Andre, pengusaha asal Surabaya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kerugiannya luar biasa besar: negara kehilangan pendapatan cukai dan pajak setiap tahun; produk tanpa pengawasan membahayakan kesehatan masyarakat; serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin runtuh.
Karena hal ini, tokoh masyarakat dan aktivis Papua Barat secara tegas menyampaikan desakan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. untuk segera:
1. Menyelidiki, menetapkan tersangka, serta memproses hukum Ko Andre beserta Johanes selaku koordinator lapangan dan seluruh jajaran yang terlibat, menerapkan Pasal 54 & 56 UU Cukai serta pasal‑pasal UU Tipikor sebagaimana diuraikan
2. Menelusuri jejak aliran uang, memeriksa dan menjerat pihak yang memberi perlindungan—tanpa pandang pangkat maupun jabatan—sesuai ketentuan hukum suap & korupsi
3. Membentuk tim khusus bersama instansi terkait guna membongkar jaringan secara menyeluruh hingga ke akar‑akarnya
“Kami menuntut hukum ditegakkan dengan benar—terapkan pasal‑pasal yang sudah ada, jangan ada perlakuan istimewa. Mulai dari pemilik utama, pengatur lapangan, sampai pihak yang memberi perlindungan semuanya harus diperiksa dan diproses. Ini bukan sekadar soal rokok—ini soal tegaknya hukum, keadilan, dan kehormatan negara,” tegas pernyataan warga dan aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Polda Papua Barat bersama Bea Cukai dan instansi‑instansi terkait lainnya menyangkut dugaan tersebut. Awak media masih terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih mendalam untuk mengungkap jaringan lengkap mafia penyelundupan serta nama‑nama oknum aparat yang diduga terlibat di dalam bisnis haram tersebut.
(HR),.












