Sistem Penerimaan Error, Pemprov Jatim Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

SURABAYA —06 juli 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik Jatim) memastikan tidak ada calon peserta didik baru yang kehilangan hak pendidikannya akibat gangguan teknis dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Masalah ini mencuat setelah sebanyak 120 calon siswa di SMAN 1 Giri, Banyuwangi mengalami penolakan saat daftar ulang. Meski membawa bukti diterima melalui jalur domisili, nama mereka tidak tercantum dalam sistem rekap kuota karena gangguan pada sistem SPMB.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung menangani kasus ini bersama tim teknis SPMB dan berbagai unsur terkait.

“Kami pastikan anak-anak yang terdampak tetap bisa sekolah. Kami telah mengerahkan tim untuk mengurai permasalahan dan memberi solusi,” kata Aries dalam keterangan resmi pada Sabtu.

Jaminan Solusi Alternatif untuk Siswa

Dindik Jatim menawarkan dua alternatif bagi calon siswa yang terdampak:

1. Melanjutkan pendidikan di SMA Negeri lain yang masih memiliki kuota kosong.

2. Berpindah ke SMA/SMK swasta mitra Pemprov Jatim dengan jaminan beasiswa penuh atau biaya pendidikan terjangkau.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepastian bahwa tidak ada anak yang terpinggirkan dari sistem pendidikan hanya karena kesalahan teknis.

“Solusi ini kami ambil agar para siswa tetap semangat dan tidak merasa dikorbankan. Pendidikan adalah hak semua anak,” tegas Aries.

Penanganan Kolaboratif dan Cepat

Penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan:

Sekretaris Dindik Jatim

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi

Kepala dan operator SMAN 1 Giri

Tim Teknis SPMB Jatim

Perwakilan orang tua/wali murid

Kolaborasi ini memastikan proses perbaikan sistem dan pendampingan bagi siswa yang terdampak berjalan optimal dan transparan.

Komitmen Pemerintah untuk Akses Pendidikan yang Adil

Dindik Jatim menegaskan bahwa masalah ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan sistem penerimaan digital. Ke depan, perbaikan sistem dan prosedur pengawasan akan diperketat agar insiden serupa tidak terulang.

Pemprov Jatim melalui Dindik berkomitmen bahwa akses pendidikan adalah hak dasar yang tak boleh terganggu oleh kendala teknis.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *