Sidoarjo Perketat Penertiban, Miras Ilegal dan Tempat Prostitusi Jadi Target Operasi

Cacatanpublik.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperketat penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Pemerintah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo menyiapkan operasi gabungan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut membahas langkah terpadu untuk menangani maraknya peredaran miras tanpa izin, tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung.

Rapat koordinasi itu melibatkan sejumlah unsur Forkopimda, antara lain Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Sidoarjo, dan Kepala BNN Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo juga mengajak tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat upaya pencegahan. Perwakilan PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, serta sejumlah kiai turut mengikuti pembahasan tersebut.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat. Pemerintah akan menggelar operasi gabungan secara berkala dengan menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke yang melanggar ketentuan, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Selain melakukan operasi penertiban, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan. DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Pemkab Sidoarjo juga akan meningkatkan patroli preventif di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan akan dilibatkan untuk memberikan informasi mengenai lokasi yang membutuhkan perhatian dan penanganan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memastikan pemerintah akan menutup toko miras yang tidak memiliki izin. Ia juga meminta seluruh unsur Forkopimda ikut terlibat dalam operasi penertiban agar langkah tersebut berjalan menyeluruh.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” ujar Subandi.

Subandi mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang tidak mengantongi izin. Pemkab Sidoarjo akan menyasar toko-toko tersebut dan melanjutkan pendataan terhadap lokasi lain yang belum teridentifikasi.

“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak,” jelasnya.

Untuk memperluas pendataan, Subandi meminta camat, kapolsek, dan danramil berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Pemerintah akan mengumpulkan informasi dari setiap wilayah sebelum melakukan penertiban di lapangan.

Subandi juga menegaskan pemerintah akan menindak toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia mengatakan pemerintah dapat menutup toko miras yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk yang berdekatan dengan sekolah, tempat peribadatan, maupun rumah sakit. Penutupan tetap dapat dilakukan apabila lokasi usaha melanggar aturan meskipun pemilik telah mengantongi izin.

“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Selain menertibkan peredaran miras ilegal, Pemkab Sidoarjo akan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Sejumlah wilayah seperti Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan menjadi perhatian pemerintah.

Pemerintah juga akan memantau tempat kos yang diduga menyalahgunakan fungsi sebagai lokasi kegiatan yang melanggar ketertiban dan norma masyarakat.

Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo dalam merespons persoalan sosial tersebut. Ia berharap pemerintah menjalankan penertiban secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harap Zaenal.

Pemkab Sidoarjo juga mendorong organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk ikut berperan dalam upaya pencegahan. Pemerintah berharap pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga dapat membantu mencegah perilaku berisiko.

Selain penertiban, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan zat adiktif kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat. Pemkab juga akan memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV.

Forkopimda Sidoarjo akan mengevaluasi hasil operasi terpadu dan penegakan hukum secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas Kabupaten Sidoarjo.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed