Satresnarkoba Polresta Manokwari Tindak Tegas Peredaran Cap Tikus, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Cacatanpublik.com // Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari menindak tegas peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus (CT) dengan mengamankan lima orang terduga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (20/4/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pengamatan lapangan, dan profiling terhadap para terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi dan aktivitas yang dilakukan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30). Petugas juga menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat produksi minuman keras cap tikus.

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya drum plastik, kompor besar, dandang modifikasi, pipa stainless, selang, karung gula, serta puluhan jerigen berisi cap tikus dan bahan fermentasi. Petugas juga menemukan peralatan lain seperti corong, baskom, dan plastik fermipan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman keras tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Polresta Manokwari berkomitmen untuk memberantas peredaran cap tikus dan minuman keras ilegal lainnya. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayahnya.(Rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *