SURABAYA, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat ±89,81 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Berawal dari Transaksi Sabu Puluhan Juta Rupiah
Penangkapan terhadap A.F. dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di rumah tersangka di kawasan Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan 1 klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±89,81 gram. Barang tersebut disebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial M.S. yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.F. membeli sabu sekitar 90 gram dari M.S. dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Transaksi tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan cara bertemu langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam transaksi tersebut, A.F. memberikan uang muka atau DP sebesar Rp15 juta, sedangkan pelunasan rencananya dilakukan setelah sabu tersebut terjual.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga telah menyiapkan sabu untuk diedarkan secara eceran. Harga jual setiap klip plastik kecil disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Apabila seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa A.F. diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku motifnya adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain memperoleh keuntungan, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.
Residivis Kasus Narkotika
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan fakta bahwa A.F. merupakan residivis kasus narkotika.
Tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara narkotika pada tahun 2021 dan mendapatkan putusan pidana 6 tahun 6 bulan. Dalam perkara tersebut, tersangka disebut menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun 8 bulan.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius karena tersangka kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Barang Bukti :
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±89,81 gram;
1 wadah dompet warna merah hitam;
1 timbangan tanpa merek warna hitam;
1 bendel klip plastik sedang tanpa isi;
1 serok sabu yang terbuat dari plastik warna hijau;
1 alat pres merek Double Leopars warna biru;
1 unit handphone.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi pasal yang disampaikan penyidik.
Dengan barang bukti sabu hampir 90 gram, perkara ini menjadi salah satu pengungkapan yang perlu mendapat perhatian serius karena narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada masyarakat.
Penyidikan Dikembangkan, DPO Diburu
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan M.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap lebih jauh jaringan pemasok maupun kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Jaringan pemasok, bandar, serta pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika harus terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai peredaran sabu, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.









