Cacatanpublik.com– Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengidentifikasi pemasok sabu yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap kedua tersangka di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
AKP Eriek menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi juga sedang memburu pemasok sabu berinisial “C” yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Yud)












