Satresnarkoba Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Tersangka dan Puluhan Paket Diamankan

Cacatanpublik.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial HM, MR, dan DI. Salah satu tersangka, HM, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan maraknya aktivitas peredaran sabu di kalangan pemuda di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto saat didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati ketiga tersangka sedang berkumpul di rumah HM. Petugas kemudian mengamankan mereka tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan. Rinciannya, sebanyak 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram ditemukan dari HM, 14 paket sabu seberat 2,23 gram disita dari MR, sedangkan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram diamankan dari DI.

Penyidik menduga HM berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok barang haram tersebut, sedangkan MR dan DI bertugas membantu menjual sabu kepada pembeli dengan imbalan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SHR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Bangkalan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama.

“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” ungkap Iptu Kiswoyo.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Bangkalan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed