Cacatanpublik.com,//. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penipuan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta tolong untuk mencari anggota keluarga. Aksi mereka terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang diamankan adalah M (32), S.A. (30), dan F.F. (30), semua berdomisili di Surabaya. Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa para pelaku menghentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor, berpura-pura bingung mencari kerabat, dan meminta diantar ke suatu lokasi.
“Setelah korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata AKBP Rofik, Kamis (12/2/26).
Peristiwa pertama terjadi pada 29 Desember 2025 di Kedungturi, Kecamatan Taman, menimpa seorang pelajar. Pelaku M dan S.A. meminta korban mengantar mereka, namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, motor korban dibawa kabur.
Kejadian kedua berlangsung pada 30 Januari 2026 di Jalan Persawahan, Desa Gempol klutuk, Kecamatan Tarik.
Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta diantar ke Fly Over Kedinding. Para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara motor mereka dibawa kabur.
Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kos-kosan kawasan Semampir, Surabaya, pada dini hari 1 Februari 2026 beserta sejumlah barang bukti. Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta per lokasi.
Mereka dijerat Pasal 492 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKBP Rofik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan menekankan kepada orang tua agar mengawasi anak yang masih di bawah umur mengendarai motor demi keselamatan.(Yud)












