Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Begal Sadis, Modus Tuduh Korban Pelaku Tawuran, Rampas Motor hingga Ancam dengan Pisau

 

SURABAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan polisi yang diterima Polsek Genteng terkait aksi perampasan sepeda motor dan telepon seluler yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada 7 Juni 2026.

 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

 

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melanggar Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

 

Aksi para pelaku tergolong nekat. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak bermain sepak bola dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

 

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh empat orang yang mengaku sedang mencari pelaku tawuran di kawasan Kenjeran. Korban kemudian dituduh memiliki ciri-ciri pelaku tawuran dan dipaksa turun dari kendaraannya.

 

Salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut bersamanya, sementara tiga pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan lain.

 

Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan di Surabaya hingga tiba di kawasan Ambengan. Di lokasi tersebut korban dipaksa menyerahkan telepon seluler, STNK, dan kunci motor. Saat korban menolak, salah satu pelaku memukul wajah korban hingga mengalami luka.

 

Perjalanan berlanjut menuju Jalan Kusuma Bangsa. Di lokasi itu korban kembali dipaksa turun. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban sebelum kembali melakukan pemukulan. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor, telepon seluler, serta barang-barang milik korban.

 

Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya.

 

Penyidik menemukan keterlibatan keduanya dalam kasus yang terjadi pada 13 September 2025 di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo Surabaya serta kasus pada 9 Mei 2026 di kawasan Jalan Kembang Kuning, Wonokromo.

 

Atas pengakuan tersebut, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun anggota komplotan yang masih buron.

 

Barang Bukti Diamankan

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

Tiga unit telepon seluler berbagai merek.

 

Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

 

Satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Satu bilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban saat beraksi.

 

Akibat aksi para pelaku, para korban mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah, meliputi sepeda motor, telepon seluler, serta kewajiban angsuran kendaraan yang masih berjalan.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas atau melakukan pemeriksaan tanpa identitas resmi serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *