SAMOSIR | Catatanpublik — Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan laporan polisi terkait dugaan pencurian ternak kerbau yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam pencurian serta seorang pria lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Samosir, Kamis (29/10/2026), pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Suhadyanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, S.H., jajaran pejabat utama Polres Samosir, insan pers dari berbagai platform media, serta para korban pencurian ternak.
Dalam keterangannya, Kapolres Samosir menegaskan bahwa penyampaian hasil pengungkapan kasus kepada publik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis dan korban yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan media terus terjalin dengan baik guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, dari delapan laporan polisi mengenai dugaan pencurian ternak kerbau yang diterima, penyidik telah berhasil mengungkap lima perkara.
Lima laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi, berdasarkan LP/B-318/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2026. Berikutnya, LP/B-326/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 18 Oktober 2026, terkait peristiwa di Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan, pada 17 Oktober 2026.
Selanjutnya, LP/B-336/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian kerbau di Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, pada 25 Oktober 2026. Kemudian, LP/B-338/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, mengenai peristiwa di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, yang dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026.
Laporan kelima adalah LP/B-340/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian kerbau di Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan perkara tersebut. Dari keseluruhan laporan itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara, dengan rincian satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengamankan lima pria dewasa yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Samosir. Mereka masing-masing berinisial ITS dan OS yang berdomisili di Pangururan, AGS dari Palipi, MAB dari Pangururan, serta HAL dari Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Selain kelima pria tersebut, penyidik turut mengamankan seorang pria berinisial AB yang berasal dari Kabupaten Dairi. AB diduga memiliki peran sebagai penadah dalam perkara pencurian ternak tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kelima pria yang diduga terlibat dalam pencurian ternak dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, pria yang diduga berperan sebagai penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan aksi pencurian ternak tersebut dilakukan pada waktu dini hari. Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir juga telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Polres Samosir menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri keterlibatan yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut, serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para peternak di Kabupaten Samosir, agar meningkatkan pengawasan terhadap ternak yang dipelihara. Kewaspadaan perlu diperkuat terutama pada malam hingga dini hari, ketika ternak berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pengungkapan lima perkara pencurian ternak ini menjadi bagian dari upaya Polres Samosir dalam menjaga keamanan wilayah, melindungi harta benda masyarakat, serta memberikan kepastian hukum kepada para korban. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)












