LAMONGAN, – Dua bulan lebih berlalu sejak dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan menimpa dua wartawan asal Surabaya saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Namun hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dalam proses penanganan kepolisian dan belum diketahui adanya penetapan tersangka.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk foto yang disebut memperlihatkan sejumlah orang yang diduga terlibat serta video yang merekam dugaan perusakan kendaraan.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026, di Polres Lamongan.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa pelakunya.
Tetapi sudah sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, bukti apa saja yang telah diverifikasi, serta kapan perkara ini memperoleh kepastian hukum?
BUKTI DIKLAIM SUDAH DISERAHKAN, PENETAPAN TERSANGKA MASIH MENUNGGU
Jeri, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.
“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian yang perlu diverifikasi dalam proses penyidikan. Sebab, keberadaan bukti digital maupun visual semestinya menjadi materi penting bagi penyidik untuk melakukan identifikasi, pencocokan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian.
SAKSI SENIOR TURUT DIMINTAI KETERANGAN
Upaya memperkuat laporan juga dilakukan dengan menghadirkan saksi lain kepada penyidik.
Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan Amir, seorang wartawan senior, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Menurut Nardi, Amir dimintai keterangan setelah diperlihatkan sejumlah foto dan video yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.
“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.
Nardi menyebut, berdasarkan foto dan video yang diperlihatkan, Amir mengaku mengenali seseorang yang diduga sebagai salah satu anggota kelompok yang disebut korban sebagai “Soreng”, karena pernah bertemu dengan orang tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Namun demikian, identitas maupun keterlibatan orang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi penyidik.
TKP SUDAH DIOLAH, LALU APA HASILNYA?
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa pihak Polres Lamongan sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP tersebut disebut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Dengan demikian, publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya secara proporsional: apakah hasil olah TKP telah dituangkan dalam pemeriksaan, apakah terdapat barang bukti yang berhasil diamankan, apakah rekaman atau dokumentasi di sekitar lokasi telah ditelusuri, serta apakah seluruh pihak yang diduga mengetahui kejadian telah dimintai keterangan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang menurut keterangan korban sedang dilakukan di lapangan.
KRONOLOGI VERSI KORBAN
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Jeri bersama Nardi mengaku sedang melakukan investigasi jurnalistik setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.
Menurut keterangan korban, ketika memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berada di sekitar lokasi.
Di depan sebuah rumah, korban juga mengaku melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.
Setelah melakukan pemantauan, keduanya kemudian hendak meninggalkan lokasi.
Namun menurut keterangan korban, kendaraan mereka kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.
Ketika kendaraan korban hendak berbalik karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, dua mobil disebut melakukan tindakan yang oleh korban dianggap sebagai upaya memepet kendaraan mereka.
Saat meminta ruang untuk mundur, korban mengaku tidak diberikan kesempatan.
Situasi kemudian berubah tegang.
Sekitar delapan orang disebut keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.
Salah seorang yang disebut berada di lokasi diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak:
“Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun jawaban tersebut disebut tidak dihiraukan.
Salah seorang lainnya, menurut keterangan korban, kemudian berkata:
“Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi semakin memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung sekitar 30 menit dan sempat disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.
Sebelum diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut, korban mengaku menemukan rumput kering yang dimasukkan ke dalam kendaraan.
Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan:
“Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.”
Seluruh keterangan tersebut merupakan versi korban dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
DUGAAN KEKERASAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN
Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah. Kendaraan yang digunakan juga disebut mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bodi mobil penyok.
Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek pada bagian kepala.
Ia juga mengaku mengalami pemukulan, tendangan, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.
Jika seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti melalui alat bukti yang sah, maka rangkaian peristiwa tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
INVESTIGASI BBM SUBSIDI DAN PERISTIWA KEKERASAN
Yang juga tidak boleh luput dari perhatian adalah konteks awal keberadaan kedua wartawan di lokasi.
Jeri mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.
Namun, apakah informasi tersebut benar, siapa pemilik atau pengelola lokasi yang dimaksud, serta apakah terdapat aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penimbunan BBM subsidi, merupakan persoalan lain yang membutuhkan pembuktian dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
POLISI DITUNTUT MEMBERIKAN KEPASTIAN PROSES HUKUM
Kini, lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, perhatian tertuju pada perkembangan penanganan perkara di Polres Lamongan.
Pelapor mengaku telah memberikan bukti. Saksi telah dimintai keterangan. Olah TKP disebut telah dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Sejauh mana penyidik telah menindaklanjuti bukti foto dan video?
Apakah seluruh saksi yang berada di sekitar TKP telah diperiksa?
Apakah identitas orang-orang yang diduga berada di lokasi telah berhasil ditelusuri?
Bagaimana hasil olah TKP?
Apakah rekaman CCTV atau sumber dokumentasi lain di sekitar lokasi telah ditelusuri?
Dan yang paling penting:
Apa status terbaru perkara yang telah dilaporkan sejak 9 Juli 2026 tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara transparan dan terukur.
Jika bukti-bukti yang disebut pelapor memang telah diserahkan, publik tentu berharap seluruhnya diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan alat bukti atau kendala dalam proses penyidikan, penjelasan resmi dari kepolisian juga penting disampaikan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Dua wartawan telah melaporkan dugaan kekerasan. Bukti disebut telah diserahkan. TKP disebut telah diperiksa. Saksi juga telah memberikan keterangan. Kini publik menunggu satu hal: kejelasan perkembangan proses hukumnya.
Sampai di mana kasus ini berjalan dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polres Lamongan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara atau terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)
Tim KOMUNITAS JAWARAH






