cacatanpublik.com– Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu dari dua perkara tersebut.
Pengungkapan pertama berlangsung di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menangkap IMR (45), warga Kecamatan Gempol.
Polisi menangkap IMR setelah mengembangkan informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Petugas kemudian melacak keberadaan IMR dan menghentikannya saat tersangka dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Saat menggeledah tubuh IMR, petugas menemukan dua paket sabu. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka.
Polisi Sita 18,581 Gram Sabu di Gempol
Dalam penggeledahan di kamar IMR, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan Kedua di Pandaan
Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AFK (24), warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Saat menggeledah kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah serta 20 paket yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.
Petugas kemudian menginterogasi AFK dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lokasi. Dari pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan FO (24), perempuan asal Kecamatan Gempol.
Polisi menduga FO berperan menerima pembayaran dari pembeli sabu dan meneruskan pembayaran kepada pemasok.
Petugas kemudian mendatangi rumah FO dan mengamankannya. Polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.
Selain sabu, polisi menyita dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip dari perkara di Pandaan.
Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan total 56,324 gram sabu. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Untuk perkara IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap AFK dan FO.
Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada masing-masing.(Yud)








