Cacatanpublik.com,// Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan petani dan negara. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi hak petani sekaligus menjaga ketahanan pangan di wilayah Ngawi.
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Lamongan menuju Ngawi. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Mitsubishi kuning-putih bernomor polisi S-8689-JE dan menemukan muatan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 100 sak NPK Phonska (5 ton), 100 sak Urea (5 ton), satu unit truk pengangkut, serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan, “Pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Polres Ngawi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.”
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi memimpin pengungkapan kasus ini pada Sabtu, 17 Januari 2026, pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro. Satreskrim menetapkan enam tersangka yang dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 jo Permentan Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 jo Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui praktik penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, demi melindungi kepentingan petani dan stabilitas pangan.(Yud)











