NGAWI – 30 April 2025 Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan hanya dalam waktu enam jam berkat kesigapan Polres Ngawi dan Tim Tiger Satreskrim.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Supriyadi, warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertinggal. Ia kemudian pergi mencari rumput di lahan perhutani.
Pada saat yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi tengah melakukan pengawasan terhadap HS, yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku curanmor di wilayah tersebut. HS mencoba mencuri motor Supriyadi dengan menaikinya dan berusaha melarikan diri.
Namun, aksi pelaku segera diketahui oleh Supriyadi yang langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar pelaku, hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, Tim Tiger dan anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP, tim khusus bentukan Kapolres Ngawi, dengan cepat mengamankan pelaku serta barang bukti.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas respon cepat baik dari masyarakat maupun anggotanya. “Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal. (Yud)