Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pengungkapan Oli Ilegal di Wilayah Kota Mojokerto

 

Mojokerto Kota, -Praktik produksi dan peredaran oli mesin merek MARS diduga tidak memenuhi ketentuan standar dan perizinan akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi oli ilegal di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

 

Pengungkapan ini tidak hanya menguak aktivitas produksi pelumas tanpa kelengkapan standar, tetapi juga membuka dugaan perputaran uang yang cukup fantastis. Dalam kurun waktu sekitar enam bulan, omzet penjualan produk tersebut diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar, atau sekitar Rp260 juta setiap bulan.

 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. FR diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas produksi oli tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran oli mesin yang tidak dilengkapi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.

 

Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi S 2855 JX. Keduanya diketahui membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing sekitar 20 liter.

 

Temuan tersebut tidak berhenti di jalan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri asal produk tersebut.

 

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA.

 

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah persoalan serius terkait legalitas dan proses produksi oli MARS.

 

Produk tersebut disebut tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), belum pernah menjalani pengujian laboratorium, serta kegiatan usahanya tidak dilengkapi perizinan berusaha.

 

RACIK SENDIRI, TANPA UJI LABORATORIUM

 

Polisi juga mengungkap dugaan modus produksi yang dilakukan di gudang tersebut.

 

Sejak sekitar April 2026, FR diduga menyewa gudang untuk menjalankan aktivitas produksi. Bahan baku berupa base oil atau minyak dasar dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik dan aditif.

 

Campuran tersebut kemudian dibuat sedemikian rupa agar memiliki kekentalan menyerupai oli dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50.

 

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, proses pencampuran tersebut diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium.

 

Setelah proses produksi selesai, oli dikemas menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 19 liter maupun drum sekitar 190 liter.

 

Yang menjadi perhatian, kemasan produk tersebut kemudian diberi label merek MARS, dilengkapi tulisan “Fully Synthetic”, kode SAE, serta kolom NPT.

 

Pada label juga tercantum nama PT Gemilang Citra Nusantara. Berdasarkan pemeriksaan polisi, perusahaan yang tercantum dalam label tersebut disebut belum berbadan hukum.

 

Kondisi tersebut kini menjadi bagian penting dari penyidikan karena polisi tidak hanya memburu proses produksi, tetapi juga mendalami bagaimana produk tersebut dapat masuk ke jalur pemasaran dan sampai kepada konsumen.

 

PEMASARAN LEWAT GRUP WHATSAPP

 

Untuk memasarkan produknya, penjualan disebut dilakukan melalui grup WhatsApp sales.

 

Produk kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso.

 

Jika melihat besarnya omzet yang disebut mencapai sekitar Rp260 juta per bulan, aktivitas tersebut diduga bukan lagi sekadar produksi dalam skala kecil.

 

Dalam periode Mei hingga Oktober 2026, omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

 

Angka tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui secara lebih jelas volume produksi, jumlah distribusi, keuntungan yang diperoleh serta aliran uang dari bisnis tersebut.

 

BARANG BUKTI MEMBUKA SKALA PRODUKSI

 

Dari lokasi produksi, polisi mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan pengemasan oli.

 

Di antaranya 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, 10 drum kosong, tiga kempu berisi bahan berwarna kuning serta satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual dan sejumlah selang.

 

Selain itu terdapat 13 botol kecil berisi sampel oli, printer Canon, puluhan label stiker, label berlaminating, ratusan tutup jeriken, botol kosong dan berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.

 

Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita laptop Asus, telepon seluler Vivo V25, rekening koran Bank BCA periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan serta empat lembar data penjualan oli.

 

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan distribusi yang diduga telah berjalan selama beberapa bulan.

 

BUKAN SEKADAR SOAL LABEL, TAPI MENYANGKUT KEAMANAN KONSUMEN

 

Perkara ini menjadi sorotan karena oli merupakan produk yang digunakan langsung untuk kendaraan maupun berbagai jenis mesin.

 

Apabila sebuah pelumas diproduksi tanpa standar teknis yang jelas dan tanpa pengujian laboratorium sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha.

 

Aspek mutu, keamanan, perlindungan konsumen dan kepastian spesifikasi produk juga menjadi perhatian.

 

Terlebih, produk tersebut diduga dipasarkan dengan mencantumkan berbagai keterangan pada kemasan yang dapat memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk telah memenuhi standar tertentu.

 

Karena itu, pengungkapan ini menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh produk yang telah beredar memiliki spesifikasi dan kualitas sebagaimana yang tercantum pada kemasannya.

 

POLISI MASIH TELUSURI JARINGAN DISTRIBUSI

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar di hari Jumat 6 November 2026 menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik produksi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, jaringan pemasaran, pihak-pihak yang terlibat serta aliran hasil penjualan.

 

Dengan demikian, perkara ini berpotensi tidak berhenti pada satu orang yang diamankan. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan pihak lain yang diduga mengetahui, membantu, atau terlibat dalam rangkaian produksi maupun distribusi produk tersebut.

 

TERANCAM PIDANA MAKSIMAL LIMA TAHUN

 

Atas perkara tersebut, FR dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan/atau peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

 

Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Saat ini FR bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga oli yang lebih murah. Konsumen diminta memeriksa legalitas, standar mutu, informasi pada kemasan serta kejelasan produk sebelum membeli.

 

Sebab, di balik harga murah sebuah pelumas, konsumen perlu memastikan bahwa produk yang dibeli benar-benar memiliki kualitas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Polisi kini masih membongkar lebih dalam ke mana saja oli tersebut telah beredar dan siapa saja yang berada di balik rantai produksi serta distribusinya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *