Bojonegoro – 25 April 2025 – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan empat tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/4/2025) oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu di sejumlah daerah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu yang lintas daerah. Mereka masing-masing adalah MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.
Kasus ini bermula ketika MS melakukan transaksi dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025, di mana MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta. Uang palsu ini terdiri dari pecahan Rp100.000 yang kemudian dibawa MS ke Bojonegoro,” ujar AKBP Mario.
Dari Bojonegoro, MS bersama dengan UF menyusun uang palsu tersebut dan kemudian berusaha melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut di beberapa agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi tunai.
Para tersangka berhasil melakukan transaksi di enam tempat kejadian perkara dengan cara yang sama, di mana dalam satu transaksi terdapat 26 lembar uang palsu yang tersebar di antara uang asli,” tambahnya.
Polres Bojonegoro berhasil mengidentifikasi pola transaksi ini dan menangkap para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama ketika bertransaksi di luar bank resmi. “Jika ada uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan segera menindaklanjuti,” tegas AKBP Mario.
Pengungkapan jaringan peredaran uang palsu ini merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Yud)