cacatanpublik.com – Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban berusia 15 tahun berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Menurut Eriek, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat ajakan dari teman dekat sekaligus teman sekolahnya, TU (14), pada April 2026.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/7/2026).
Setelah menerima informasi dari korban, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap Eriek.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan ancaman dalam kasus tersebut. Salah satu terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban mengikuti kemauan pelaku.
“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan para terduga pelaku serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Selain menangani proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Polisi memastikan korban mendapatkan pemantauan dan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Polres Bangkalan terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik juga akan menerapkan mekanisme hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(Yud)








