BALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Badung. Dalam rilis resmi yang digelar pada 30 April 2026, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 11 Februari hingga 20 April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap sebanyak 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP.
Kapolres Badung menjelaskan bahwa lokasi penangkapan atau tempat kejadian perkara (TKP) cukup beragam, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor, hingga toko. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih terjadi secara tersembunyi di berbagai tempat.
“Modus operandi para pelaku umumnya adalah menguasai, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Adapun motifnya didominasi oleh faktor ekonomi, gaya hidup, serta kecanduan,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba.
Dari total tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis. Sementara itu, peran para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba ini diduga sebagai kurir dan pengedar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni narkotika jenis sabu seberat 207,01 gram, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi seberat 7,04 gram, serta ganja seberat 252,49 gram.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memberikan dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Berdasarkan estimasi, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa.
“Dengan asumsi penggunaan per orang yaitu sabu 0,02 gram, ekstasi satu butir, dan ganja satu gram, maka sekitar 10.500 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Dari sisi nilai ekonomi, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp475.700.000. Harga tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, dengan rincian sabu seharga Rp1.350.000 per gram, ekstasi Rp800.000 per butir, dan ganja Rp350.000 per gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan tegas serta langkah preventif demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan menciptakan wilayah Badung yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.(Red)












