cacatanpublik.com– Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru yang beredar dalam bentuk liquid vape berisi zat etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 330 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika berbahaya tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penindakan terhadap tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial SA dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa temuan narkotika dalam bentuk cartridge vape ini menjadi kasus baru di Jawa Timur.
“Ini merupakan temuan pertama di wilayah Jawa Timur, khususnya di Polres Mojokerto Kota, terkait peredaran narkotika berbentuk liquid vape yang mengandung etomidate,” ujar Kombes Pol Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, petugas awalnya mengamankan SA yang kedapatan membawa sabu seberat 4,50 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penggeledahan di kamar kos SA hingga menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bukti resi pengiriman ekspedisi yang mengarah pada pengiriman narkotika jenis etomidate, ekstasi, dan Happy Five dari Pekanbaru, Riau. Setelah melakukan pelacakan, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan berhasil mengamankan paket di Surabaya.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita 330 cartridge vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi, serta 960 butir Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kombes Pol Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi.
“Modus peredaran narkotika terus berkembang, sehingga kami meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, polisi telah menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Yud)






