Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Honda Beat Korban Berhasil Diamankan

Cacatanpublik.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga menjadi barang hasil tindak pidana.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) dini hari. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat di depan rumah kos saat sedang menggunakan telepon. Setelah masuk ke kamar untuk beristirahat, korban kembali keluar sekitar pukul 04.00 WIT dan mendapati kendaraannya telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan kendaraan yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Angkasa Mulyono, Distrik Manokwari Barat. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berstatus anak sesuai ketentuan hukum. Identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi memenuhi aturan perlindungan anak.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(R.h).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed