Cacatanpublik.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA-PPO berhasil menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Polisi juga menangkap pelaku penyalur ilegal yang diduga terlibat dalam pemberangkatan PMI secara non-prosedural.
Korban berinisial NF dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (18/04/2026) setelah melalui proses koordinasi intensif selama sekitar dua bulan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan BP3MI Jawa Timur.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa pemulangan korban menjadi bagian dari percepatan penanganan kasus setelah polisi mengamankan tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengungkap bahwa tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/04/2026).
Selama bekerja di Arab Saudi, korban diduga mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi.
Ia menghadapi tekanan psikis, pembatasan dalam menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak, serta mengalami kekerasan fisik.
Saat ini, korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan dari pihak berwenang.
Polisi juga mengungkap bahwa masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami kondisi serupa.
Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyalur ilegal lainnya.
Tersangka MZ kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara resmi untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti prosedur resmi agar terlindungi secara hukum,” pungkas Kombes Ganis.(Yud)













