Polda Jatim Pastikan Hak Korban Kekerasan Seksual Anak Terpenuhi hingga Proses Hukum Selesai

Cacatanpublik.com– Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya.

Selain mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka, kepolisian memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak 2025 hingga April 2026.

Kasus itu terungkap setelah korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyidikan secara intensif.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6).

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, dan sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di samping proses hukum, Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban.

Pendampingan tersebut mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan agar korban tetap dapat menjalani proses belajar tanpa hambatan selama proses hukum berlangsung.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban sampai proses pemulihan selesai.

“Kami memastikan korban memperoleh layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan, dan hak pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah atas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan komitmen yang terus dijalankan oleh Polda Jawa Timur.

Menurutnya, penanganan setiap kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan agar aparat dapat memberikan perlindungan sedini mungkin.

Saat ini, tersangka ST telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi melalui sinergi dengan instansi terkait hingga proses peradilan selesai.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *