Cacatanpublik.com– Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar peredaran bubuk petasan ilegal atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peredaran bahan peledak ilegal termasuk tindak pidana karena diatur ketat oleh undang-undang.
“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, bisa menimbulkan ledakan yang berpotensi membahayakan jiwa dan merusak properti,” tegasnya.
Polisi mengamankan dua tersangka asal Sidoarjo, MAJ (28) dan BAW (18), setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi mencurigakan bubuk petasan. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.
MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi mesiu di rumah sebelum menawarkan melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara BAW memasarkan bubuk petasan melalui akun Facebook “BAHAR AGUNG” untuk mendapatkan keuntungan.
Kombes Abast menekankan bahwa modus peredaran dilakukan secara daring dan bertujuan ekonomi.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 306 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang tanpa hak membuat, menyimpan, atau memperdagangkan bahan peledak.
Ia juga mengimbau masyarakat di Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak ilegal.
“Segera laporkan jika mengetahui transaksi mencurigakan, dan bagi orang tua, awasi aktivitas anak-anak di media sosial. Kesalahan penggunaan bahan peledak bisa berakibat fatal,” pungkas Kombes Abast. (Yud)








