Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin — dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

 

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

 

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

 

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika — baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

 

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 — meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

 

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan — Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

 

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis — satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

 

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) — meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

 

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

 

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

 

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

 

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

 

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini — baik putusan sela maupun putusan pokok — akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional.

 

 

Kontak Nara Hubung

Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H

0818686420

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed