Cacatanpublik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan permasalahan perizinan bangunan lapangan padel dan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di kawasan Perumahan Permata Juanda.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan kedua bangunan. Selain itu, MAKI Jatim menyebut bangunan tersebut diduga belum memperoleh persetujuan pendirian dari PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak menunda proses evaluasi. Seluruh dokumen perizinan harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heru.
Menurut Heru, langkah cepat dari pemerintah diperlukan untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa mengesampingkan ketentuan perundang-undangan.
MAKI Jatim juga meminta pemerintah memanggil pemilik lapangan padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, pengembang kawasan, serta seluruh instansi yang berkaitan dengan penerbitan perizinan guna melakukan klarifikasi secara terbuka.
Selain mendorong evaluasi administrasi, MAKI Jatim meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh dokumen perizinan untuk memastikan setiap tahapan pembangunan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Heru mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut bersama warga Perumahan Permata Juanda. Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya kepastian mengenai legalitas bangunan yang berdiri di lingkungan permukiman agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
MAKI Jatim juga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam waktu yang dianggap wajar. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan bertujuan mendorong penegakan aturan serta menjaga kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pengelola Infesta Boutique Hotel, pemilik lapangan padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan MAKI Jatim. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
MAKI Jatim berharap pemerintah segera menyelesaikan proses evaluasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan seluruh kegiatan usaha di kawasan Perumahan Permata Juanda berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.(Red)












