Surabaya, 25 April 2025 – Temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung babi menjadi pukulan bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. Menanggapi hal ini, DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap proses pemberian dan pengawasan label halal guna mengembalikan kepercayaan publik, terutama umat Islam sebagai mayoritas konsumen.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyatakan bahwa label halal memiliki makna yang sangat mendalam bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya sebagai simbol izin edar, tetapi juga sebagai jaminan keyakinan dan gaya hidup.
Kepercayaan masyarakat terhadap label halal harus dijaga. Begitu kepercayaan itu rusak, maka dampaknya luas, bukan hanya ke lembaga sertifikasi tapi juga terhadap produk-produk halal dalam negeri secara keseluruhan,” ujar Agus, Kamis (24/4/2025).
Agus mendorong pemerintah bersama lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
untuk memperbaiki sistem verifikasi dan audit terhadap produk halal, baik dalam tahap awal sertifikasi maupun pengawasan rutin setelah sertifikat diterbitkan.
Menurutnya, sertifikasi halal harus disertai dengan pengujian laboratorium yang menyeluruh serta evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kandungan dan proses produksi tetap memenuhi syarat halal.
Ia juga mengusulkan agar masa berlaku label halal dibuat terbatas dan tidak berlaku seumur hidup tanpa pemeriksaan ulang.
Produk halal seharusnya tidak cukup hanya lolos satu kali verifikasi. Harus ada pengawasan berkelanjutan dan mekanisme pencabutan label bila terbukti menyalahi aturan,” tegas Agus.
Selain itu, Agus juga menyoroti perlunya sanksi tegas bagi produsen yang terbukti menyalahgunakan label halal demi keuntungan bisnis.
Ia meminta agar Pemprov Jatim menggunakan payung hukum daerah, seperti Perda Perlindungan Konsumen, untuk menarik produk bermasalah dari peredaran.
Agus menekankan bahwa menjaga integritas label halal bukan hanya urusan birokrasi,
tapi juga bagian dari menjaga kepercayaan umat dan kehormatan bangsa di mata konsumen internasional.
Kepercayaan publik adalah aset. Jika publik ragu terhadap label halal, maka dampaknya tidak hanya bagi produsen, tetapi juga terhadap reputasi negara sebagai pusat industri halal dunia,” pungkasnya.
DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mendorong adanya pembenahan serius demi perlindungan konsumen dan penguatan ekosistem produk halal di Jawa Timur dan Indonesia secara luas.(Yud)