Cacatanpublik.com,//.Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak peserta PBI BPJS tetap diperjuangkan dan dapat segera direaktivasi sesuai kriteria.
Puguh menjelaskan, penonaktifan peserta merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur transformasi basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan merapikan data agar bantuan tepat sasaran.
“Tujuan kebijakan ini baik, agar yang benar-benar berhak tetap terlindungi, sementara peserta yang secara ekonomi mampu bisa beralih ke kepesertaan mandiri,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.
Namun, Puguh menyoroti masalah di lapangan. Banyak peserta PBI JK yang masih membutuhkan layanan medis justru mendapati kartunya tidak aktif saat hendak berobat, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, pasien kemoterapi, anemia, hemofilia, dan penyakit lain yang membutuhkan pengobatan rutin.
Untuk mengatasi persoalan ini, Puguh mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk posko atau sekretariat layanan khusus. Posko ini akan membantu masyarakat melakukan validasi dan registrasi ulang sehingga kartu PBI nonaktif dapat segera direaktivasi, terutama bagi mereka yang benar-benar berhak.
“Transformasi data ini tidak boleh mengorbankan masyarakat rentan. Hak peserta PBI BPJS harus tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan berkelanjutan tidak terganggu,” tegas Puguh.
Puguh berharap langkah-langkah ini segera diterapkan agar pelayanan publik lebih responsif, berpihak pada masyarakat, dan memastikan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan tetap mendapatkan perawatan tanpa hambatan.(Yud,)













