Cacatanpublik.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendukung kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga. Ia mengusulkan pemerintah melakukan mutasi ASN secara bertahap berdasarkan domisili dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
Agus menilai kebijakan penempatan ASN berbasis domisili dapat memberikan banyak manfaat. Selain mengurangi beban biaya transportasi dan tempat tinggal, kebijakan tersebut juga memungkinkan ASN menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dulu saat audiensi dengan BKN juga pernah kami sampaikan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan domisilinya,” ujar Agus.
Menurut Agus, pemerintah dapat menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Bagi ASN yang baru mengikuti proses rekrutmen, pemerintah dapat mempertimbangkan domisili sejak awal penempatan. Sementara itu, pemerintah dapat menata ASN yang sudah bertugas di luar daerah asal melalui mekanisme mutasi secara bertahap.
“Untuk ASN yang sudah bertugas saat ini, pelan-pelan dilakukan mutasi sesuai domisilinya. Tentu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Agus mengatakan, penempatan ASN yang dekat dengan rumah dapat meningkatkan efisiensi pegawai. ASN dapat mengurangi pengeluaran untuk transportasi, biaya kos, maupun kebutuhan tempat tinggal lainnya ketika mereka bekerja jauh dari daerah asal.
“Kalau ASN bekerja dekat dengan rumah, tentu lebih efisien. Biaya transportasi berkurang, tidak perlu kos atau kontrak, dan yang paling penting mereka bisa lebih dekat dengan keluarga,” katanya.
Ia juga menilai kedekatan ASN dengan keluarga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan psikologis pegawai. Dengan kondisi tersebut, ASN diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan secara lebih baik.
Agus meyakini kondisi psikologis yang lebih baik dapat mendorong ASN meningkatkan semangat dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan pegawai juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik yang masyarakat terima.
Meski demikian, Agus mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan mutasi hanya berdasarkan faktor domisili. Pemerintah tetap harus memperhitungkan kebutuhan setiap instansi, ketersediaan formasi, kompetensi, serta kemampuan ASN dalam menjalankan tugas.
Ia juga meminta pemerintah menyesuaikan regulasi yang mendukung kebijakan penempatan ASN berbasis domisili. Menurutnya, aturan yang masih mencantumkan ketentuan ASN siap ditempatkan di mana saja perlu dikaji kembali agar sejalan dengan arah kebijakan baru.
“Kebijakan ini harus segera didukung dengan aturan-aturan baru, termasuk merevisi regulasi yang masih mencantumkan klausul ‘siap ditempatkan di mana saja’. Regulasi harus menyesuaikan arah kebijakan baru ini,” tegas Agus.
Agus berharap pemerintah dapat menerapkan sistem penempatan ASN berbasis domisili secara terukur dan bertahap. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan organisasi pemerintahan dengan kepentingan ASN untuk lebih dekat dengan keluarga.
“Dengan ASN yang lebih dekat dengan keluarga, diharapkan semangat kerja meningkat, kesejahteraan pegawai lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya.(Yud)






