Cacatanpublik.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan. Tiga serangkai, Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, menilai semangat kemerdekaan tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga harus tercermin dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Tiga serangkai menyoroti perubahan tradisi perayaan 17 Agustus di sejumlah lingkungan masyarakat. Sebagian warga mulai mengurangi atau bahkan meniadakan perlombaan karena mempertimbangkan biaya, kesibukan, serta potensi persaingan yang dapat memicu gesekan.
Menurut mereka, tidak adanya lomba 17-an tidak menghilangkan makna kemerdekaan. Masyarakat tetap dapat memperingati HUT RI melalui kegiatan yang lebih sederhana dan memiliki nilai sosial.
Warga dapat mengikuti upacara bendera, menggelar kerja bakti, melaksanakan malam tirakatan, doa bersama, maupun memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Lomba hanya menjadi bagian dari cara masyarakat memeriahkan kemerdekaan. Esensi kemerdekaan jauh lebih luas, terutama bagaimana masyarakat menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat,” ujar Eko Gagak.
Korupsi Menggerus Makna Kemerdekaan
Selain tradisi perayaan 17 Agustus, Tiga Serangkai menempatkan korupsi sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dalam momentum HUT ke-81 RI.
Mereka menilai praktik korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu, negara perlu memperkuat pemberantasan korupsi secara konsisten dan transparan.
Penegakan hukum juga harus mengejar keuntungan yang diperoleh pelaku dari tindak pidana. Menurut mereka, hukuman penjara saja tidak cukup apabila negara gagal memulihkan aset yang berasal dari kejahatan.
Karena itu, mereka mendorong penguatan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Instrumen tersebut dinilai penting untuk membantu negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Mereka menilai pelaku dapat menyembunyikan atau memindahkan aset selama proses hukum berlangsung. Kondisi tersebut dapat menyulitkan negara ketika hendak memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada menghukum badan. Negara juga harus mengejar aset hasil kejahatan agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan,” tegasnya.
Perampasan Aset Perlu Diperkuat
Tiga Serangkai menilai penguatan mekanisme perampasan aset dapat membantu aparat menghadapi berbagai perkara korupsi yang kompleks. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mendukung pemulihan aset secara efektif sesuai prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.
Mereka juga menilai pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan regulasi perampasan aset. Kepastian aturan dapat memperkuat aparat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain mengejar aset, aparat harus tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan menghormati asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat
Tiga Serangkai berharap peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya menghadirkan kemeriahan di tingkat masyarakat, tetapi juga mendorong refleksi terhadap berbagai persoalan bangsa.
Menurut mereka, kemerdekaan harus tercermin melalui kehidupan masyarakat yang aman, adil, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Momentum kemerdekaan juga dapat menjadi kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan kepedulian sosial.
Dengan memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi, dan meningkatkan pemulihan aset hasil tindak pidana, semangat kemerdekaan dapat diwujudkan secara lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari.(Red)












