Cacatanpublik.com— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan kesiapannya menghadapi tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) terhadap sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak sekolah apabila tuduhan tersebut dilaporkan secara resmi melalui jalur hukum.
Menurutnya, polemik yang berkembang di media sosial seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan bukan melalui perdebatan di ruang linimasa.
Heru menilai tuduhan yang disampaikan oleh komunitas SLJ kemungkinan muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pembiayaan pendidikan,
termasuk kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen serta Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait bantuan operasional pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan dana Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Provinsi Jawa Timur masih belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.
“Dana BOS per siswa yang diterima sekolah, meskipun ditambah dengan dana BPOPP dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
pada kenyataannya masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
Kebutuhan tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar, pembayaran guru honorer, hingga pengadaan buku pelajaran dan literasi,” ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang berlaku memberikan ruang bagi sekolah untuk menghimpun dukungan dana dari masyarakat melalui komite sekolah sebagai perwakilan wali murid.
Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Heru menegaskan bahwa penggalian dana melalui komite sekolah bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Selain itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan meminta kontribusi kepada wali murid yang tergolong tidak mampu.
Menurutnya, mekanisme yang telah dijalankan oleh SMK di bawah Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk pada dasarnya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar.
Heru juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa menemukan pelanggaran atau keberatan atas kebijakan sekolah,
maka jalur klarifikasi terbuka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bidang Hukum MAKI Jatim siap memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan menghadapi laporan tersebut secara terbuka,” tegas Heru.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak menjadikan isu pendidikan sebagai bahan polemik di media sosial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Heru kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dugaan pungli harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah agar fakta dapat diuji secara objektif.
“Jika memang ada laporan resmi, kami siap menghadapi dan mengawal prosesnya. Namun jangan hanya membuat kegaduhan di media sosial tanpa menempuh jalur hukum yang jelas,” pungkasnya.(Yud)










