SURABAYA – Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini berada di titik nadir. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal secara terang-terangan oleh PT Rimbaria Rekawira di Jalan Kedinding 2 No. 6, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung ekosistem ini dinilai “mandul” dalam mengawasi aktivitas industri yang merusak lingkungan di pemukiman padat penduduk.
Limbah operasional yang diduga dibuang langsung ke selokan warga tersebut tidak hanya membusuk dan merusak sanitasi, tetapi juga telah mencapai area sensitif, yakni kawasan pondok pesantren besar di Kedinding. Bau menyengat yang menusuk hidung kini menjadi “menu harian” para warga sekitar, sebuah potret kelam di tengah ambisi investasi Kota Surabaya.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara frontal mempertanyakan keberadaan para pengawas dari DLH Kota Surabaya.
“Limbah mengalir di depan mata, bau busuknya menyengat sampai ke area permukiman warga hingga pondok pesantren. Kami bertanya dengan sangat serius: Apakah DLH Surabaya sudah buta sehingga tidak bisa melihat? Ataukah mereka sengaja menutup mata dan telinga karena ada sesuatu di balik ini?” tegas Musawwi dengan nada geram, pada Minggu (15/3/2026).
Kritik pedas Musawwi bukan tanpa alasan. Keberadaan pabrik yang beroperasi di jantung permukiman tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai adalah tamparan keras bagi fungsi kontrol pemerintah. Ia menilai DLH sangat lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang mengabaikan keluhan masyarakat.
“Ini bukan soal investasi semata, ini soal nyawa dan kesehatan warga yang digadaikan demi keuntungan segelintir orang. Jika DLH tidak mampu mendeteksi pelanggaran sevulgar ini, maka patut dipertanyakan apa kerja mereka selama ini,” tambah Musawwi.
Secara hukum, praktik PT Rimbaria Rekawira merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Musawwi mendesak DLH untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan dan terbuka kepada publik, bukan sekadar kunjungan formalitas.
Sapura memperingatkan agar tidak ada praktik “main mata” atau perlindungan terhadap pengusaha nakal oleh oknum penguasa. Musawwi menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem jika DLH tetap bergeming.
“Jangan biarkan rakyat berasumsi bahwa pengusaha ini dilindungi oleh kekuasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan atau tindakan hukum nyata dari DLH, kami akan menggerakkan aksi demo besar-besaran. Kami akan pastikan suara warga Kedinding terdengar sampai ke balai kota,” pungkasnya.
Menanti Nyali DLH
Potret kerakusan industri yang menghancurkan ekosistem demi profit kini menjadi bola panas di meja DLH Kota Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak DLH terkait langkah pengawasan atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT Rimbaria Rekawira. Publik kini menanti, apakah DLH memiliki nyali untuk bertindak, atau justru membiarkan polusi terus mengepung warga dan pondok pesantren.(Red)










