Surabaya –24 April 2025 Seorang kurir narkotika jenis sabu yang telah beraksi selama tujuh bulan akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial N (31), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berada di depan sebuah rumah kosong. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 48 bungkus sabu dengan berat keseluruhan ±107,136 gram. Selain sabu, turut diamankan dua unit ponsel, tiga timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan pengemasan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah bekerja sebagai perantara sabu sejak tujuh bulan lalu. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap kali transaksi, tersangka menerima sabu dari R melalui sistem ranjauan, kemudian mengemas ulang dan mengirimkannya kepada pembeli.
Pelaku sudah menerima sabu dari R lebih dari 10 kali. Setiap pengiriman, ia mendapat upah sekitar Rp4 juta,” ujar salah satu penyidik.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah dan terorganisir.(Yud)