Cacatanpublik.com – Tradisi pemberian kue ulang tahun atau karangan bunga dari instansi pemerintah, TNI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga ormas kepada institusi kepolisian dalam rangka Hari Bhayangkara setiap 1 Juli kerap memicu perdebatan publik.
Di satu sisi, aksi ini dinilai sebagai simbol sinergi antarlembaga; di sisi lain, rawan bersinggungan dengan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, seluruh personel dilarang keras menerima gratifikasi yang dapat memengaruhi netralitas jabatan. Divisi Propam Polri secara ketat mengawasi potensi pelanggaran ini.
Sanksi internal melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dapat berupa teguran, mutasi, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari sudut pandang hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib mematuhi UU Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Makanan atau kue termasuk dalam kategori tersebut.
Namun, karena kue merupakan barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa, penerimaannya biasanya ditoleransi dengan catatan harus segera dikonsumsi bersama atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Agar pemberian simbolis dari masyarakat, LSM, kesukuan, atau ormas tetap aman dan legal, beberapa batasan utama yang wajib dipenuhi:
Kue harus ditujukan kepada institusi secara kolektif (Polda, Polres, atau Polsek), bukan kepada pejabat atau personel secara pribadi.
* Pemberi kue tidak sedang terlibat dalam urusan hukum, proyek, proses audit, atau negosiasi kasus yang ditangani oleh kepolisian setempat.
* Pemberian harus berada dalam batas kewajaran formal, murni sebagai konsumsi publik, serta bersih dari motif suap atau kepentingan terselubung.
* Pemberian tidak boleh menjadi upaya untuk melunakkan sikap kritis masyarakat sipil terhadap penegakan hukum.
Pemberian ucapan lumrah dilakukan sebagai tradisi lintas instansi, seperti yang kerap dilakukan oleh jajaran TNI kepada pihak kepolisian. Aksi ini memiliki beberapa nilai:
* Menjadi strategi komunikasi informal untuk mencairkan ketegangan dan mempererat kemitraan dengan kepolisian.
* Memberikan apresiasi simbolis atas dedikasi personel kepolisian yang menjaga keamanan di lapangan.
* Memberi apresiasi bukan berarti menghilangkan atau membuat masyarakat kehilangan daya kritis terhadap kebijakan publik.
Namun, di Surabaya dan berbagai daerah lain, fenomena ini menuai sorotan tajam ketika dikemas secara berlebihan melalui metode prank atau kejutan unjuk rasa kepura-puraan yang biasa dilakukan selama beberapa tahun terakhir ini. Pola aksi meliputi:
* Segelintir oknum yang mengatasnamakan anak manusia atau LSM atas nama suku, sengaja datang membawa atribut seolah hendak berunjuk rasa.
* Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim atau Polrestabes bersiaga penuh mengamankan situasi.
* Saat suasana tegang, mengeluarkan kue tart bertuliskan “Dirgahayu Bhayangkara”, bernyanyi, dan memotong kue.
Aksi berpura-pura unjuk rasa dinilai tidak pantas dan kerap dianggap sebagai ajang mencari panggung atau pencitraan, terutama jika mengatasnamakan suku atau kelompok tertentu. Aksi berlebihan beberapa hari kemarin justru berisiko merusak marwah, menyebarkan kebohongan publik, serta dapat mengaburkan dan melemahkan fungsi kontrol sosial LSM atau ormas sebagai mitra kritis penegak hukum.
Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan seluruh lapisan masyarakat; Polri dituntut untuk tetap menjaga independensi dan marwahnya.
Apresiasi dari masyarakat sipil sejatinya harus murni sebagai wujud penghormatan atas dedikasi Korps Bhayangkara, tanpa ditumpangi kepentingan terselubung dalam penegakan hukum.
“Dirgahayu ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengabdianmu adalah pilar penting bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Jadilah pelita yang menerangi keadilan, menegakkan hukum, dan mengayomi masyarakat di seluruh penjuru nusantara.”(Red)









