Cacatanpublik.com– Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memerintahkan penertiban tempat karaoke, pedagang kaki lima (PKL), dan angkringan di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menekan angka kasus HIV/AIDS sekaligus menjaga ketertiban umum.
Penertiban yang berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) malam itu dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, bersama puluhan personel Satpol PP serta melibatkan jajaran Forkopimka Jabon.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman beralkohol. Petugas kemudian mengamankan puluhan perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan dan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu untuk didata di Kantor Kecamatan Jabon.
Selain pendataan, para pekerja juga menjalani pemeriksaan kesehatan melalui skrining HIV/AIDS sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyebaran penyakit.
Mimik Idayana mengatakan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas berisiko akan terus dilakukan secara berkala.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga karena informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujar Mimik.
Ia mengungkapkan, sekitar 100 orang LC dan pemandu lagu berhasil didata dalam operasi tersebut. Berdasarkan pendataan sementara, sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari.
Mimik menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan mentoleransi tempat usaha yang melanggar ketentuan. Meski sebagian lokasi berada dalam kewenangan instansi lain, pemerintah daerah tetap akan berkoordinasi agar penegakan aturan berjalan optimal.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Mimik, penanganan HIV/AIDS tidak cukup dilakukan melalui layanan kesehatan semata. Pemerintah daerah juga perlu menertibkan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik berisiko, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan sosial kepada para pekerja yang terjaring dalam razia.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran HIV/AIDS.(Yud)






