
Tanggamus.Catatanpublik– 6 Agustus 2026. Dugaan kepala sekolah SMA Negeri 1 Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, berinisial WD, yang disebut-sebut jarang hadir di kantor pada hari dan jam kerja menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus efektivitas tata kelola sekolah.
Sejumlah sumber di lingkungan sekolah yang ditemui awak media mengaku kepala sekolah diduga kerap tidak berada di sekolah saat jam kerja tanpa penjelasan yang diketahui secara terbuka. Akibatnya, sejumlah urusan administrasi dan koordinasi internal disebut sering mengalami keterlambatan karena tidak adanya pimpinan di tempat.
“Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan administrasi, memperlambat proses pengambilan keputusan, serta mengurangi efektivitas pengawasan terhadap berbagai program pendidikan,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam sistem pendidikan, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin satuan pendidikan yang bertanggung jawab memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran kepala sekolah tidak hanya dibutuhkan untuk menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada guru, melakukan pengawasan, mengambil keputusan, serta menjadi teladan dalam kedisiplinan bagi seluruh warga sekolah.
Menurut sejumlah sumber, apabila dugaan ketidakhadiran tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada peserta didik serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap tata kelola sekolah.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Mereka meminta dilakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah guna memastikan seluruh kewajiban sebagai ASN dijalankan sesuai ketentuan. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi maupun penilaian sepihak di tengah masyarakat.
Apabila melalui pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran disiplin, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti yang cukup, dengan jenis hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan demi menjaga disiplin ASN serta menjamin pelayanan pendidikan tetap berjalan secara optimal.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh konfirmasi dari WD. Beberapa upaya untuk meminta keterangan secara langsung di sekolah belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat pada saat kunjungan dilakukan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Red.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kepala sekolah maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











