Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Rapat Persiapan Remisi Umum 2026 Bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Catatanpublik.com –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mematangkan koordinasi menjelang pemberian Remisi Umum Tahun 2026 melalui keikutsertaan dalam rapat persiapan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan di Aula I Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (05/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Banjar Raya. Rapat tersebut menjadi langkah koordinasi bersama untuk menyatukan persiapan serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan memberikan makna positif bagi warga binaan maupun masyarakat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai aspek teknis pelaksanaan dibahas secara menyeluruh, mulai dari alur acara, penataan lokasi, pengaturan peserta, hingga kesiapan galeri hasil karya warga binaan yang akan ditampilkan dalam rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 oleh Gubernur Kalimantan Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa koordinasi antar-UPT menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pemberian remisi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendukung penuh setiap tahapan persiapan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Melalui koordinasi yang baik dan persiapan yang matang, kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, serta mencerminkan semangat kemerdekaan dan nilai-nilai pembinaan pemasyarakatan,” ungkap Yugo.

Menurut Yugo, pemberian remisi bukan hanya menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Kami berharap momentum pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Remisi harus dimaknai sebagai kesempatan untuk terus berkembang dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” tambah Yugo.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh rangkaian penyerahannya harus dipersiapkan dengan baik agar berlangsung tertib, bermakna, dan memberikan pengalaman yang membangun bagi semua pihak,” ujar Erwedi.

Rapat koordinasi tersebut turut memperkuat kolaborasi antar-UPT Pemasyarakatan di wilayah Banjar Raya dalam menyelaraskan teknis pelaksanaan dan memastikan setiap unsur pelaksana menjalankan perannya secara optimal. Melalui koordinasi yang terarah, pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar serta menjadi momentum yang menggambarkan keberhasilan proses pembinaan pemasyarakatan.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat persiapan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan meneguhkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pembinaan. Setiap pemberian remisi diharapkan menjadi harapan baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *