Cacatanpublik.com – Kepolisian mengungkap kasus penipuan digital bermodus QRIS palsu yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya.
Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan bukti transaksi pembayaran QRIS demi memperoleh uang tunai dari korban.
Polsek Kenjeran mengamankan seorang pria berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, yang diduga menjadi pelaku penipuan tersebut. Dari hasil penyelidikan,
pelaku beberapa kali menjalankan aksinya di sebuah toko di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi berbasis AI untuk mengedit bukti transaksi QRIS sehingga tampak seperti pembayaran yang sah dan berhasil.
“Tersangka mengaku beberapa kali menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI untuk meyakinkan korban bahwa transaksi telah berhasil dilakukan,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/5/2026).
Menurut polisi, AY pertama kali menjalankan aksinya pada Februari 2026. Dengan menunjukkan bukti pembayaran QRIS palsu,
ia berhasil melakukan tarik tunai dan membawa uang dari toko tanpa melakukan transfer yang sebenarnya.
Keberhasilan aksi pertama membuat pelaku kembali menggunakan modus serupa pada Mei 2026.
Ia mengubah tanggal transaksi dan nominal pembayaran pada bukti QRIS yang telah dimanipulasi, kemudian menggunakannya untuk melakukan sejumlah transaksi tarik tunai di toko yang sama.
Dalam beberapa aksinya, pelaku berhasil memperoleh uang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari setengah juta rupiah setiap transaksi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3,39 juta.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pemilik toko mulai mencurigai pola transaksi yang dilakukan pelaku.
Saat AY kembali datang untuk melakukan transaksi tarik tunai, pemilik toko segera menghubungi Polsek Kenjeran.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa AY baru beberapa bulan tinggal di Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Kota Pahlawan.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Meski pelaku mengaku hanya beraksi di satu lokasi, penyidik terus menelusuri kemungkinan tindak pidana serupa di tempat lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan digital yang menyasar pelaku usaha kecil.
Polisi mengimbau para pemilik toko dan UMKM agar lebih teliti dalam memverifikasi setiap transaksi QRIS dan memastikan pembayaran benar-benar masuk ke sistem sebelum menyerahkan uang atau barang kepada pelanggan.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. (Yud)












