
Tanggamus,Catatanpublik.Pengelolaan dana Biayaya Operasional Sekolah (BOS) di tingkat sekolah masih saja menjadi sebuah polemik karena diduga minusnya transparan dalam penggunaan oleh oknum kepala sekolah beserta bendahara.
Modus paling jamak dilakukan adalah penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban SPJ dana bantuan pendidikan.

Kasus dugaan ini terjadi di wilayah kecamatan ulubelu, minimnya transparansi dan publikasi berakibat sejumlah oknum kepala sekolah di duga menyelewengkan dana bos dengan menggelembungkan anggaran pembelanjaan.
Ironisnya saat di wawancarai oleh awak media dengan tegas beberapa kepala sekolah dan bendahara mengakui telah melakukan tindakan memanipulasi data SPJ penyaluran dan realisasi dana bos yang di terima sekolah.
“Manipulasi data anggaran penyaluran dana Bos bukan hal asing lagi di sekolah, tuntutan kebutuhan belanja sekolah yang mengharuskan menggelembungkan anggaran pada item tertentu” Ucap salah satu kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya.
Adapun data di lapangan sekolah yang diduga melakukan penyimpangan, manipulasi data dan markup pengeluaran dana BOS yaitu :
di SDN 3 Datarajan, SDN 1 Air Abang,
SDN 1 Karang Rejo, SDN 2 Karang Rejo, SDN 3 Karang Rejo, SDN 1 Pagaralam, SDN 1
Muara Dua, SDN 1 Ngarip, SDN 2 Ngarip, SDN 1 Sukamaju, SDN 1 Penantian, SDN 2
Penantian, SDN 1 Semuong, SDN 1 Sirna Galih, SDN 2 Sirna Galih, SDN 1 Petai Kayu, SDN
1 Rejo Sari, SDN 2 Karang Rejo, SDN 1 Sinar Banten.
praktik dugaan penyelewengan anggaran dana bos di beberapa sekolah yang terpantau oleh awak media tentu menjadi satu sorotan yang begitu tajam terutama oleh forum DPW PPRI provinsi lampung yang di ketuai Incol Mudihartono.
Dalam komentarnya ketua DPW PPRI mengecam jika praktik penyalah gunaan dana bos adalah perbuatan yang melanggar hukum apabila memang terbukti adanya.
“Kasus manipulasi data SPJ yang berpotensi penyelewengan dana BOS ini tentu diharapkan menjadi perhatian serius oleh inspektorat kabupaten tanggamus demi menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan peserta didik”
“Mengacu pada Permendikbud ristek no. 63 tahun 2003 tentang juknis pengelolaan dana bos praktik manipulasi data dengan dalih apapun tetap menyalahi aturan dan berpotensi sanksi hukum pada pelaku, hal ini tentu tidak dapat di biarkan begitu saja, PPRI akan kawal dugaan penyelewengan dana bos sampai ke tingkat pelaporan pada Aparat Penegak Hukum” Tegas incol di akhir kalimatnya.
Red.










