cacatanpublik.com – DPRD Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap keluhan warga terkait kebisingan dan legalitas operasional Casbar Bangkok Crab yang berada di kawasan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Keluhan tersebut mencuat setelah warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas tempat usaha yang dinilai berdampak pada kenyamanan lingkungan sekitar.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati, menerima langsung aspirasi warga RW VI Kedungbaruk dalam forum dialog yang juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD),
antara lain DPMPTSP Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status perizinan Casbar Bangkok Crab dan memastikan operasional usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai legalitas usaha ini.
Aspirasi warga harus menjadi perhatian dan seluruh proses perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lilik.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Warga yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait suara musik yang terdengar hingga larut malam.
Mereka menilai kebisingan tersebut mengganggu waktu istirahat dan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Ketua RW VI Kedungbaruk, Maradi Budiono, mengatakan warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait operasional tempat hiburan tersebut.
Namun hingga kini, warga merasa belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
“Banyak warga mengeluhkan suara musik yang keras hingga dini hari.
Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan ini,” katanya.
Selain persoalan kebisingan, warga juga mempertanyakan status izin usaha yang dimiliki Casbar Bangkok Crab.
Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam di dekat kawasan permukiman perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.
Menanggapi hal itu, perwakilan DPMPTSP Jawa Timur, Yuswanto, menjelaskan bahwa Casbar Bangkok Crab telah memiliki izin sebagai restoran dan bar.
Namun, hingga saat ini usaha tersebut belum mengantongi izin operasional sebagai klub malam.
“Izin restoran dan bar sudah dimiliki. Namun izin klub malam belum terbit. Sesuai aturan, operasional klub malam tidak dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” jelas Yuswanto.
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat penting dalam proses pengajuan izin klub malam adalah adanya sosialisasi kepada warga sekitar serta persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.
Persyaratan tersebut, menurutnya, masih belum terpenuhi.
Lilik Hendarwati menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Ia berharap seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin ada solusi yang adil. Hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman harus dilindungi, sementara pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh aturan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Jawa Timur berharap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan penegakan aturan yang konsisten.
Dengan demikian, tercipta keseimbangan antara kepentingan investasi dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.(Yud)






