Cacatanpublik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
Petugas menangkap MG (37), seorang nelayan warga Tambak Wedi, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu, di mana polisi berhasil mengamankan 12 poket sabu siap edar.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong dan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan tersangka.
Total sabu yang diamankan dari lokasi dan rumah tersangka mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Jika terbukti bersalah, MG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.(Yud)












