Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan Bungkam Dikonfirmasi Wartawan, Dugaan Arena Sabung Ayam Kembali Dibuka Disorot Publik

 

NGANJUK — Dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam yang sebelumnya disebut pernah digerebek aparat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Nganjuk. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan sabung ayam di Dusun Sugih Waras, Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, serta Dusun Banjardowo, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong.

 

Kabar tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi yang disebut-sebut kembali beraktivitas itu sebelumnya dikabarkan pernah menjadi sasaran penindakan aparat. Jika informasi tersebut benar, publik tentu mempertanyakan efektivitas pengawasan pascapenindakan serta bagaimana aktivitas yang diduga serupa dapat kembali muncul.

 

Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi terkait informasi tersebut, termasuk mengenai apakah jajaran Polres Nganjuk telah melakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap dua lokasi yang disebut masyarakat.

 

Namun, hingga berita ini disusun, AKBP Suria Miftah Irawan belum memberikan jawaban atau keterangan resmi atas konfirmasi wartawan tersebut. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sikap kepolisian terhadap informasi dugaan kembali beroperasinya arena tersebut.

 

Perlu ditegaskan, belum adanya jawaban dari Kapolres tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Fakta mengenai aktivitas di kedua lokasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui pengecekan langsung dan penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Jika benar terdapat kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang atau bentuk taruhan lainnya, maka aparat diharapkan segera melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak ingin dugaan praktik perjudian dibiarkan berkembang, terlebih apabila lokasi tersebut memang pernah menjadi sasaran penindakan sebelumnya.

 

Pertanyaan yang kini berkembang bukan hanya apakah aktivitas tersebut benar-benar kembali berlangsung, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan setelah adanya penindakan sebelumnya.

 

Apabila sebuah lokasi yang pernah ditindak kemudian kembali disebut beraktivitas, aparat tentu perlu menjelaskan apakah telah dilakukan monitoring secara berkala, apakah sudah ada pengecekan terbaru, dan langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan unsur perjudian.

 

Masyarakat juga meminta agar penanganan dugaan perjudian dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa penindakan hanya dilakukan sesaat, kemudian aktivitas serupa kembali muncul setelah situasi mereda.

 

Di sisi lain, pemberitaan ini tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah. Sebutan dugaan digunakan karena informasi mengenai aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.

 

Karena itu, langkah paling tepat adalah Polres Nganjuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Apabila tidak ditemukan aktivitas perjudian, kepolisian dapat menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi tudingan tanpa dasar.

 

Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik perjudian, publik tentu menunggu tindakan nyata dan penegakan hukum secara transparan.

 

Sikap terbuka aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengenai dugaan kembali dibukanya arena sabung ayam di dua lokasi tersebut.

 

Publik kini menunggu jawaban yang jelas dari Polres Nganjuk:

 

Benarkah arena yang sebelumnya pernah digerebek kembali beroperasi? Apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan? Apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian? Dan jika terbukti, kapan tindakan hukum akan dilakukan?

 

Redaksi akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi Kapolres Nganjuk, jajaran kepolisian, pemerintah setempat, pemilik atau pengelola lokasi, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.

 

Publik menunggu bukan sekadar diam, tetapi penjelasan dan tindakan nyata apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.(Tim KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *