Cacatanpublik.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau para penumpang kereta api untuk selalu waspada dan menjaga barang pribadi selama berada di stasiun maupun selama perjalanan.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan setiap penumpang diharapkan memperhatikan keamanan barang bawaan agar tidak tertinggal, hilang, atau tertukar dengan milik penumpang lain.
“Kami mengimbau para pelanggan untuk memberi identitas pada barang bawaan seperti label nama atau penanda khusus,
menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta memastikan kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi yang berlaku. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kilogram atau dengan volume maksimal 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter tanpa biaya tambahan.
Apabila saat proses boarding ditemukan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta yang digunakan.
Mahendro juga menegaskan bahwa KAI melarang sejumlah barang tertentu dibawa ke dalam kereta demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin,
hewan peliharaan, serta barang yang mengeluarkan bau menyengat.
Menurutnya, barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Meski demikian,
petugas KAI akan tetap membantu apabila ditemukan barang yang tertinggal atau tertukar di stasiun maupun di dalam kereta.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan
“serta segera melapor kepada petugas jika menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” pungkasnya. (Yud)








