Cacatanpublik.com– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menangkap seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) karena menjual narkotika jenis ganja melalui media sosial Instagram. Polisi menyita delapan klip ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram.
Polisi menangkap N.M.R. di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Rabu (5/8/2026). Petugas kemudian menggeledah kamar tersangka dan menemukan ganja yang tersimpan di bawah meja.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” kata AKP Adik, Rabu (2/9/2026).
Selain ganja, polisi turut menyita sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit telepon seluler. Polisi menduga tersangka menggunakan telepon seluler tersebut untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan pembeli.
Beli Ganja Rp1 Juta
Dari pemeriksaan, penyidik mengetahui N.M.R. memperoleh ganja melalui transaksi di Instagram. Tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi mencapai Rp1 juta.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” ujar AKP Adik.
Setelah melakukan pembayaran, N.M.R. mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Penjual meletakkan paket tersebut di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, kemudian membungkusnya menggunakan kantong plastik.
N.M.R. kemudian menjual kembali ganja tersebut kepada pembeli. Ia menawarkan ganja dalam dua ukuran dengan harga berbeda.
Tersangka menjual klip berukuran sedang dengan harga sekitar Rp210 ribu. Sementara klip berukuran kecil ia tawarkan sekitar Rp110 ribu.
Polisi menyebut N.M.R. tidak menentukan jumlah penjualan setiap hari. Ia menjalankan transaksi berdasarkan pesanan dari pembeli.
Polisi Telusuri Pemasok
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja yang bertransaksi dengan tersangka melalui Instagram. Penyidik juga mendalami pihak yang menempatkan paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah.
Langkah tersebut dilakukan polisi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas di Surabaya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat N.M.R. dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Yud)






