SURABAYA,– Proyek pembangunan saluran dan pekerjaan jalan di kawasan Jalan Jetis Kulon–Seraten, Ketintang, Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam.
Proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu kini menghadapi sejumlah pertanyaan serius setelah hasil pemantauan lapangan menemukan kondisi pekerjaan yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai progres, kualitas konstruksi, maupun aspek keselamatan masyarakat.
Di lokasi Jalan Jetis Kulon–Seraten, tepatnya di depan kawasan pelayanan Samsat Surabaya Selatan, aktivitas pekerjaan terpantau tidak berjalan. Tidak terlihat pekerja melakukan aktivitas konstruksi ketika dilakukan pemantauan.
Bagi Gus Har, anggota LPK-YLDI, kondisi tersebut bukan persoalan kecil.
“Kami melakukan pemantauan bukan satu kali. Yang kami lihat, pekerjaan di titik Jetis Kulon–Seraten terhenti dan tidak terlihat aktivitas pekerja. Sementara dampak dari pekerjaan masih dirasakan masyarakat,” tegas Gus Har.
Menurutnya, material dan kondisi permukaan jalan yang belum tertata sempurna turut membuat debu mudah berterbangan ketika kendaraan melintas.
Debu tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, terlebih kawasan tersebut merupakan jalur dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Ironisnya, lokasi proyek berada di depan fasilitas pelayanan publik.
PROYEK BERHENTI, MASYARAKAT YANG MENANGGUNG DAMPAK
Gus Har mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek berjalan ketika aktivitas pekerjaan tidak terlihat, sementara dampak pekerjaan masih berada di tengah aktivitas masyarakat.
“Kalau memang pekerjaan sedang dihentikan sementara, apa alasannya? Kalau ada kendala teknis, apa kendalanya? Kalau kontrak masih berjalan, bagaimana progresnya? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif.
Yang dibutuhkan adalah data, dokumen dan kondisi pekerjaan yang dapat dilihat secara nyata.
COR BETON 6–10 CM? JANGAN SEKADAR BANTAH — UJI!
Sorotan semakin tajam ketika hasil pengamatan lapangan menunjukkan adanya bagian badan jalan dengan ketebalan cor yang disebut berada pada kisaran 6 hingga 10 sentimeter dan tampak tidak seragam.
Gus Har menegaskan bahwa temuan tersebut harus diuji secara teknis dan tidak boleh ditutup hanya dengan pernyataan bahwa pekerjaan sudah selesai atau sudah diaspal.
“Kami menemukan ukuran yang berbeda-beda di lapangan. Karena itu kami meminta pemeriksaan teknis. Jangan hanya dibantah. Kalau memang sesuai spesifikasi, buktikan dengan hasil pengukuran dan dokumen teknis,” katanya.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin keras:
Berapa ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak?
Berapa hasil pengukuran sebenarnya di lapangan?
Siapa yang memeriksa sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi syarat?
Dan apakah hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi?
Empat pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan mudah apabila pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
SUDAH DILAPORKAN KE KELURAHAN, TETAPI APA HASILNYA?
Gus Har menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan kondisi pekerjaan kepada Kelurahan Wonokromo.
Namun berdasarkan pemantauan lanjutan, pihaknya menilai belum melihat penyelesaian yang memadai terhadap persoalan yang sebelumnya disampaikan.
Bahkan, pada sejumlah bagian jalan, pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan pengaspalan.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini. Tetapi kami kembali menemukan kondisi yang menurut kami perlu diperiksa. Kalau pekerjaan yang di bawahnya belum jelas kualitasnya, jangan sampai lapisan aspal justru membuat persoalan menjadi tidak terlihat,” ujar Gus Har.
Menurutnya, aspal bukanlah alat untuk menghapus pertanyaan teknis.
Jika terdapat keraguan terhadap kualitas pekerjaan di bawahnya, pemeriksaan harus dilakukan sebelum seluruh pekerjaan ditutup dan dinyatakan selesai.
LUBANG SALURAN TERBUKA: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah keberadaan lubang saluran air di sepanjang Jalan Jetis Kulon.
Gus Har menyebut masih terdapat sejumlah titik saluran yang terbuka dan belum seluruhnya dilengkapi penutup atau pengamanan.
Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.
“Jangan menunggu ada korban. Lubang saluran terbuka di kawasan yang dilalui masyarakat setiap hari harus segera diamankan. Keselamatan warga tidak boleh menunggu proyek selesai,” tegasnya.
CV ADHILOKA SURYA JUGA HARUS MENJAWAB
Dalam paket pekerjaan saluran tengah Jalan Jetis Seraten, nama CV Adhiloka Surya menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai progres dan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Nama Rochmad Hidayat juga tercantum sebagai Direktur CV Adhiloka Surya dalam dokumen pekerjaan yang tersedia untuk proyek DSDABM sebelumnya.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana mengenai:
progres pekerjaan sebenarnya;
kondisi pekerjaan yang saat ini terhenti;
kesesuaian material dengan spesifikasi;
kualitas dan ketebalan konstruksi;
pemasangan penutup saluran;
pengamanan lokasi proyek;
serta target penyelesaian pekerjaan.
Tidak perlu berdebat panjang. Buka data dan buktikan pekerjaan.
DSDABM JANGAN DIAM
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebagai instansi terkait.
Gus Har meminta DSDABM menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan.
“Kalau pengawasan sudah dilakukan, tunjukkan hasil pengawasannya. Kalau ditemukan kekurangan, jelaskan tindakan koreksinya. Jangan sampai masyarakat melihat kondisi yang berbeda dengan laporan administrasi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan visual.
Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian, uji teknis dan pemeriksaan independen harus dilakukan.
UANG NEGARA BUKAN UANG PRIBADI
Gus Har mengingatkan bahwa proyek pemerintah menggunakan anggaran publik.
Karena itu, kualitas pekerjaan bukan hanya urusan kontraktor dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Ini uang negara. Maka pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan hanya mengejar pekerjaan terlihat selesai. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut benar, kuat, aman dan sesuai kontrak,” ujarnya.
LPK-YLDI: KAMI AKAN TERUS KAWAL
LPK-YLDI menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan di kawasan tersebut dan mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian.
Gus Har menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat vonis berdasarkan dugaan.
Namun, menurutnya, setiap dugaan harus diberi ruang untuk diuji dan setiap temuan harus diberi jawaban.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan. Kami hanya meminta transparansi. Kalau benar, katakan benar dan buktikan. Kalau salah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:
PROYEK MILIARAN INI AKAN MENJAWAB DENGAN DATA DAN KUALITAS, ATAU PUBLIK HARUS TERUS BERTANYA?
Sebab ketika pekerjaan terhenti, debu bertebaran, saluran masih terbuka dan kualitas fisik dipertanyakan, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Bukan sekadar janji.
Bukan sekadar laporan.
Bukan sekadar aspal.
Tetapi bukti bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar berubah menjadi pekerjaan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.(Red)
Komunitas “JAWARAH” JARINGAN Wartawan Rahasia Analisis Hukum









